Rabu, 29 Desember 2010

e-Procurement dan Penerapannya di Kabupaten Banyumas


Dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, berimplikasi pada berkembangnya sistem pengadaan barang di dalam pemerintahan yakni dengan diterapkannya Sistem Pengadaan Barang Secara Elektronik (SPSE) yang lebih dikenal dengan istilah e-Procurement. e-Procurement merupakan proses pengadaan barang atau jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis Internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). LPSE itu sendiri merupakan unit kerja penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang di dirikan oleh Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Dalam melaksanakan tugasnya LPSE terdiri atas portal-portal LPSE, yang merupakan wadah bagi semua pihak khususnya yang berkaitan dengan proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Dengan adanya portal ini diharapkan LPSE-LPSE yang tersebar di beberapa daerah dapat saling berkomunikasi selain menjalin silahturahmi, juga sebagai forum diskusi sehingga dengan adanya portal ini dapat menambah wawasan para pembacanya.
Pelaksanaan e-Procurement telah diatur dalam Keppres No 80 Tahun 2003, dan terhadap semua informasi, transaksi elektronik pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik mengacu pada Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dapat dilakukan dengan:
  1. E-Tendering merupakan tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem elektronik dengan cara menyampaikan satu kali penawaran sampai dengan waktu yang telah ditentukan. Adapun hal-hal yang terkait dengan e-Tendering, yaitu:
a)      Ruang lingkup e-Tendering meliputi proses pengumuman pengadaan barang/jasa sampai dengan pengumuman pemenang.
b)      Para pihak yang terlibat dalam e-Tendering adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan dan Penyedia barang/jasa.
c)      Aplikasi e-Tendering wajib memenuhi unsur perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan kerahasiaan dalam pertukaran dokumen serta tersedianya sistem keamanan dan penyimpanan dokumen elektronik yang menjamin dokumen elektronik tersebut hanya dapat dibaca pada waktu yang telah ditentukan.
d)     E-Tendering dilaksanakan dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
e)      ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik terdekat.
f)       Sistem Pengadaan Secara Elektornik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
·         mengacu pada standar yang telah ditetapkan LKPP berkaitan dengan interoperabilitas dan intergerasi dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang dikembangkan oleh LKPP;
·         mengacu pada standar proses pengadaan secara elektronik yang ditetapkan oleh LKPP; dan
·         bebas lisensi (free lisence)
  1. E-Purchasing merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik. Hal-hal yang terkait dengan e-Purchasing adalah sebagai berikut:
a)      E-Purchasing diselenggarakan dengan tujuan:
·         terciptanya proses pemilihan barang/jasa secara langsung melalui sistem katalog elektronik sehingga memungkinkan semua ULP/Pejabat Pengadaan dapat memilih barang/jasa pada pilihan terbaik; dan
·         efisiensi biaya dan waktu proses pemilihan barang/jasa dari sisi penyedia barang/jasa dan pengguna.
b)      Sistem katalog elektronik diselenggarakan oleh LKPP dan sekurang-kurangnya memuat informasi spesifikasi dan harga barang/jasa.
c)      Pemuatan informasi dalam sistem katalog elektronik oleh LKPP di lakukan dengan membuat frame work contact dengan penyedia barang/jasa
d)     Barang/jasa yang di informasikan pada sistem katalog elektronik di tentukan oleh LKPP
Pada tahun 2012 pemberlakuan e-Procurement diwajibkan menyeluruh diberbagai jenjang pemerintahan, karena itu pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengupayakan agar implementasinya tidak hanya berkisar di lingkup pemerintah pusat melainkan sampai pada ujung-ujungnya baik itu di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Upaya tersebut dilakukan dengan perluasan jaringan LPSE sampai pada tingkat provinsi, kabupaten dan kota, dengan demikian jaringan kesisteman serta pelayanan LPSE semakin kuat. Dapat dikatakan pemerintah sangat serius dalam upaya menerapkan e-Procurement dalam semua jenjang pemerintahan meski penerapan tersebut harus dihadapkan pada berbagai halangan dan pembenahan, Dikarenakan dengan penerapan tersebut akan banyak tujuan yang dapat diraih. Tujuan-tujuan tersebut, yakni:
1.      Memperbaiki transparasi dan akuntabilitas;
2.      Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
3.      memperbaiki tingkta efisiensi proses pengadaan barang;
4.      mendukung proses monitoring audit;
5.      memenuhi akses informasi yang real time.
Selain tujuan di atas penerapan e-Procurement juga dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan reformasi birokrasi serta menekan/memberantas tindak  korupsi. Dengan diterapkannya sistem tersebut juga memberikan dampak besar bagi pegawai pemerintah, yakni pekerjaan yang tadinya selalu menggunakan kertas berubah menjadi pemakaian teknologi informasi dan komunikasi. Meski pada awal penerapan akan timbul berbagai kesulitan karena kurangnya kemampuan dan keterampilan pegawai akan peningkatan teknologi akan tetapi pada akhirnya akan terasa lebih efektif dan efisisen.
Beberapa instansi saat ini telah mengimplementasikan sistem pengadaan berbasis teknologi informasi (e-Procurement) yang di fasilitasi oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Implementasi e-Procurement di lingkungan instansi pemerintah memberikan tantangan bagi dunia auditing, dimana dalam proses e-Procurement bisa di katakan penggunaan kertas telah di kurangi. LKPP sebagai pengembang Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) mulai tahun 2009 bekerjasama dengan BPKP untuk mengembangkan e-Audit (modul dalam SPSE) suatu alat bantu auditor yang untuk melakukan audit terhadap paket pengadaan yang dilelangkan melalui LPSE.
Pengguna e-Audit yaitu:
a)      Auditor Internal;
b)      Auditor Eksternal.
Karakteristik e-Audit yaitu:
a)      PPK, Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa, berinteraksi langsung dengan perangkat teknologi informasi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
b)      Auditor tidak lagi melakukan audit secara manual, tetapi secara elektronik yaitu dengan alat bantu.

            Kabupaten Banyumas merupakan salah satu kabupaten yang telah menerapkan e-Procurement. Hal tersebut dapat dilihat dari data yang terdapat dalam situs LKPP yang menunjukan kabupaten Banyumas telah ada pada titik ketiga dalam pengimplementasian e-Procurement yang artinya telah termasuk dalam kategori yang cukup baik. Dalam upaya menerapkan e-Procurement, pemerintah Kabupaten Banyumas juga telah mengadakan sosialisasi serta training. Training diikuti oleh staf yang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Banyumas, diantaranya dari Bagian Pembangunan, Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang, Dishubkominfo, DPPKAD, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, BKD, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Badan Kepegawaian Daerah. Adapun trainernya yakni dari Directorat e-Procurement Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Selain training Pemkab Banyumas juga melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala SKPD dan penyedia barang/jasa di wilayah Kabupaten Banyumas. Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan sistem elektronik (e-procurement) di lingkungan Pemkab Banyumas, yang secara kelembagaan akan dikelola oleh unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Banyumas. Sebagai dasar pelaksanaan LPSE di Kabupaten Banyumas, telah ada dua peraturan yaitu Perbup No. 70 Tahun 2010 tentang Implementasi Sistem e-Procurement di Lingkungan Pemkab Banyumas, dan Perbup No. 71 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Banyumas.
Tahapan yang akan dilaksanakan selanjutnya adalah pelatihan bagi para pengguna dan penyedia barang/jasa, registrasi dan verifikasi penyedia barang/jasa, serta launching dan ujicoba LPSE pada APBD Perubahan Tahun 2010. Sosialisasi dengan materi utama ”Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik” oleh LKPP dilanjutkan dengan demo aplikasi e-Procurement oleh Pengelola LPSE Kabupaten Banyumas.
Namun, diluar upaya yang telah dilakukan Pemkab Banyumas untuk menerapkan e-Procurement terdapat salah satu dinas yang ada di Kabupaten  Banyumas yakni Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, dalam melakukan pengadaan barang telah menggunakan sistem e-Procurement. Pegawainya pun telah dituntut untuk dapat menguasai teknik komputerisasi serta akses internet.
            Manfaat dari penerapan tersebut pun sudah dapat dirasakan, dimana prosesnya lebih cepat karena pengumuman tentang pelelangan, penawaran serta pelelangan dapat dilakukan melalui sistem online. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga telah memiliki website sendiri, apabila terdapat suatu proyek maka dalam pengadaan barangnya diumumkan mealui internet dengan demikian siapa saja yang memang mampu dapat mendaftar melalui on line dan melakukan penawaran. Harga yang paling cocok yang nantinya akan memenangkan lelang. Dengan kata lain dinas tersebut menerapkan sistem e-Tendering.
            Walaupun pada awalnya terdapat banyak kesulitan implementasi e-Procurement di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga perlu dijadikan contoh instansi lain. Agar apa yang hendak dicapai dapat lebih maksimal.

Sumber Rujukan:




Tidak ada komentar:

Posting Komentar