Rabu, 29 Desember 2010

Kinerja Aparatur Pemerintah Desa dan Kepuasan Masyarakat

Aparat pemerintah desa yakni mereka yang bekerja di kantor kepala desa dalam rangka memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat setempat. Dalam perkembangannya aparat pemerintah desa sangat terkenal dengan kinerjanya yang kurang baik. Hal tersebut tentu sangat miris mengingat pemerintahan desa merupakan organisasi publik yang paling dekat dengan masyarakat.
Pemerintah desa selalu identik dengan berbagai keluhan masyarakat akan pelayanan yang buruk, namun tetap saja tidak pernah terdapat suatu perbaikan yang berarti. Kantor Kepala Desa Pliken Kec. Kembaran Kab. Banyumas merupakan salah satu pemerintah desa yang didalamnya telah tumbuh budaya yang kurang baik, tetapi tetap terpelihara layaknya dijadikan sebagai suatu ajaran. Budaya kurang baik tersebut diantaranya:
  1. Ketidakjelasan pembagian tugas dan wewenang dalam suatu organisasi berimplikasi terhadap ketidakjelasan pelayanan kepada masyarakat. Ketidakjelasan tersebut juga diakibatkan oleh adanya komunikasi yang tidak efektif antara masing-masing anggota sehingga menimbulkan kebingungan masyarakat yang memang membutuhkan pelayanan. Banyak masyarakat yang mengeluh akibat buruknya pelayanan yang ada. Hal tersebut dikarenakan pegawai yang memberikan keterangan yang tidak jelas dan sulit dimengerti.
  2. Tidak terdapat kesatuan pemahaman mengenai suatu hal antara pegawai satu dengan yang lain berakibat informasi yang diterima oleh masyarakat menjadi tidak jelas. Artinya komunikasi yang ada berjalan dengan tidak efektif.
  3. Pelemparan tanggung jawab juga kerap kali mereka lakukan. Dan masyarakat semakin bingung dengan keadaan tersebut. Meski telah ada spesifikasi jabatan tidak menutup kemungkinan suatu tugas yang harusnya dilakukan oleh pegawai A dengan mudahnya dilempar kepada pegawai B.
  4. Sikap disiplin yang sangat kurang dari pegawainya dan tidak ada sanksi yang jelas terhadap suatu pelanggaran. Terkadang masyarakat yang tengah sangat membutuhkan pelayanan harus menunggu, karena pegawai yang bersangkutan belum datang dengan alasan yang tidak jelas. Akan tetapi masyarakat hanya dapat bersabar karena tidak ada sanksi yang tegas karena ketidakdisiplinan tersebut.
Kepuasan masyarakat merupakan tujuan utama dari pelayanan publik. Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan publik dijamin, setidaknya dalam perjanjian internasional tentang hak asasi manusia. Jaminan ini dinyatakan dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and political Rights), dan konvensi Internasional tentang pengahpusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms racial Discrimination). Konvensi dan kovenan internasional tersebut memberikan penekanan pada hak setiap orang untuk mempunyai akses yang sama dalam memperoleh jenis dan bentuk-bentuk pelayanan, tanpa diskriminasi berdasarkan apapun. Dalam pemenuhan hak-hak ekonomi sosial dan budaya (hak eksobud), pelayanan publik harus memberikan kontribusi pada jaminan:
  1. availabilitas (ketersediaan)
  2. aksesibilitas (mudah diakses)
  3. fasilitas Cuma-Cuma (gratis atau afordabilitas (keterjangkauan harga) yang bergantung pada progresif realization menuju ketersediaan fasilitas cumu-Cuma.
  4. akseptibilitas (kesesuaian dengan situasi dan kondisi)
  5. kualitas (Patra, dkk. 2006).
Seperti kita tahu bahwasanya pemerintah desa merupakan jenjang pemerintah yang paling banyak berinteraksi dengan masyarakat termasuk dalam hal memberikan pelayanan publik, tak terkecuali Kantor Kepala Desa Pliken Kec. Kembaran Kab. Banyumas. Akan tetapi dalam pelaksanaannya banyak terdapat keluhan terhadap pelayanan yang diberikan. Berbagai permasalahan yang telah disebutkan di atas sangat menghambat terwujudnya pelayanan prima serta jauh dari pelayanan publik yang dapat memenuhi hak aksobud seperti yang telah diungkapkan Patra dkk. Dengan kata lain kenyataan tersebut berarti bahwa etika aparatur pemerintah desa yang kurang baik sangat berpengaruh terhadap semakin jauhnya kepuasan yang diperoleh masyarakat akan pelayanan yang diberikan. Permasalahan tersebut tentu sangat memicu munculnya suatu konflik. Banyak solusi yang dapat diterapkan dari semua permasalahan tersebut, diantaranya:
a.        Permasalahan dari adanya komunikasi tidak efektif diantara para karyawan yakni dengan adanya praktek-praktek pemeliharaan hubungan yang serasi antara pemimpin dengan para karyawan yang tergolong dalam tiga bentuk utama, yaitu:
1.      Pelaksanaan komunikasi yang terbuka, yang dapat diwujudkan dengan ”turun ke bawah”, dan tidak puas hanya melaksanakan tugas pekerjaan dari belakang meja.
2.      Menyediakan jasa-jasa konseling yang dapat dimanfaatkan oleh para karyawan untuk berbagai kepentingan. Dalam pemerintahan desa kegiatan seperti ini dapat dilakukan oleh pemerintah kabupaten terhadap para pegawai baru, serta dapat pula dilakukan diantara para karyawan itu sendiri maupun dengan pemimpinnya.
3.      Penegakkan disiplin organisasi. Harus ditekankan bahwa pemeliharaan hubungan yang serasi dengan para karyawan sama sekali tidak berarti bahwa disiplin organisasi tidak perlu ditegakkan. Dengan kata lain meskipun bernada negatif, penegakkan disiplin dapat bersifat mutlak perlu. Telah umum dimaklumi bahwa penegakkan disiplin dapat besifat preventif , dalam arti mencegah timbulnya perilaku disfungsional dengan segala implikasinya dan korektif , yaitu tindakan pengenaan sanksi disiplin jika pelanggaran disiplin organisasi telah terjadi. Prinsip-prinsip pengenaan tindakan korektif ialah progresif, dalam arti makin berat pelanggaranpada kriteria yang objektif dan rasional, serta prinsip-prinsip keterbukaan, dalam arti, kepada yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. Perwujudan prinsip-prinsip tersebut dalam praktek ialah, diambilnya langkah-langkah yang progresif dalam pengenaan sanksi, mulai yang paling ringan sampai yang paling berat, seperti teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas (Sondang P. Siagian, 2002).
b.        Kurangnya kompetensi dari para pegawai dapat diatasi dengan adanya rekruitmen yang ketat. Dalam suatu organisasi mutu dari human resources sangat dipengaruhi oleh proses rekruitmen. Karena itu dalam kegiatan rekruitmen harus diperhatikan empat hal, yaitu;
1.      Proses rekruitmen
2.      pembatasan dan tantangan yang dihadapi oleh para pencari tenaga kerja
3.      Saluran rekruitmen
4.      Penelitian surat-surat lamaran (Sondang P. Siagian, 2002).
c.        Berkaitan dengan permasalahan yang berhubungan dengan lingkungan luar dalam hal ini masyarakat, pihak pemerintah desa harus benar-benar menyadari bahwa memang masyarakat sangat membutuhkan pelayanan dari mereka. Selain itu, perlu dibina hubungan baik antara para pegawai yang biasa disebut pamong dengan masyarakat, langkah tersebut sebenarnya merupakan tugas dari public relation atau humas.

Sumber Rujukan:
Siagian, Sondang P. 2002. Kiat Meningkatkan Produktivitas Kinerja. PT Rineka Cipta: Jakarta.

Zen, Patra dkk. 2006. Pelayanan Publik Bukan Untuk Publik. MCW, YAPPIKA: Jakarta.














Tidak ada komentar:

Posting Komentar